LAZISMU LAMPUNG BAGIKAN KEBAHAGIAAN RAMADHAN 1445 H CAPAI 81 JUTA KEPADA MASYARAKAT

LAZISMU LAMPUNG BAGIKAN KEBAHAGIAAN RAMADHAN 1445 H CAPAI 81 JUTA KEPADA MASYARAKAT

LAZISMU LAMPUNG BAGIKAN KEBAHAGIAAN RAMADHAN 1445 H CAPAI 81 JUTA KEPADA MASYARAKATBandar Lampung – Kantor Perwakilan Wilayah Lazismu Lampung menyelenggarakan kegiatan penerimaan dan penyaluran zakat selama Ramadhan 1445 H. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lazismu Lampung dalam membantu masyarakat, khususnya mustahik, dalam merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.

 

Layanan penerimaan zakat dibuka selama Ramadhan, baik di kantor Lazismu Lampung maupun melalui layanan jemput zakat ke rumah-rumah muzakki. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya.

 

Alhamdulillah, sebanyak 107 muzakki berpartisipasi dalam program ini, berkat kepercayaan dan partisipasi masyarakat, Lazismu Lampung berhasil mengumpulkan dana zakat fitrah dan maal senilai Rp 81 Juta Lebih. Dana tersebut terdiri dari:

 

  • Zakat fitrah: 45 Kg Beras + Rp. 6.645.000,- (Total 340 Kg Beras)
  • Zakat maal: Rp. 48.149.900,-
  • Infaq terikat: Rp. 22.471.100,-
  • Infaq tidak terikat: Rp. 6.398.000,-

 

Penyaluran zakat dilakukan pada H-1 dan H-2 Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 29-30 Ramadhan 1445 H. Lazismu Lampung mendistribusikan bantuan tersebut kepada 59 mustahik yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Kelurahan Palapa, Durian Payung, Sukaraja, Gotong Royong, Teluk Betung Barat, Kedaton, Way Halim, Gading Rejo, dan Pringsewu.

 

Manager Area Lazismu Wilayah Lampung, Jeni Rahmawati, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh muzakki yang telah mempercayakan zakatnya kepada Lazismu Lampung. “Dana zakat yang terkumpul ini telah tersalurkan dan digunakan untuk membantu mustahik, khususnya fakir miskin, dalam merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan,” ujarnya.

 

Penyaluran zakat dilakukan dengan cara mengunjungi rumah ke rumah mustahik. Selain memberikan bantuan, Lazismu Lampung juga memperkenalkan program-program mereka kepada mustahik. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, mustahik dapat terbantu dan termotivasi untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

 

Lazismu Lampung terus berkomitmen untuk menjadi lembaga amil zakat yang profesional dan terpercaya dalam mengelola dana zakat dari masyarakat. Dengan berbagai program dan layanannya, Lazismu berupaya untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

LAZISMU LAMPUNG SALURKAN PROGRAM SUMUR WAKAF ANTISIPASI KEBUTUHAN AIR BERSIH DAN MUSIM KEMARAU

LAZISMU LAMPUNG SALURKAN PROGRAM SUMUR WAKAF ANTISIPASI KEBUTUHAN AIR BERSIH DAN MUSIM KEMARAU

LAZISMU LAMPUNG SALURKAN PROGRAM SUMUR WAKAF di TANJUNG JAYA KECAMATAN BANGUNREJO

Tanjung Jaya, Lampung Tengah – LAZISMU Lampung merespon kebutuhan air bersih di TPA Al Falah Muhammadiyah Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah dengan menyalurkan program Sumur Wakaf. Pengeboran sumur wakaf ini dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 sebagai upaya antisipasi kebutuhan air bersih dan musim kemarau.

Kegiatan ini dihadiri oleh Nurholis, S.H.I., Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bangun Rejo, Aminudin, S.Pd., Kepala TPA Al Falah Muhammadiyah Tanjung Jaya, Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Bangun Rejo dan Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah Bangun Rejo.

TPA Al Falah Muhammadiyah Tanjung Jaya mengalami kekurangan air bersih. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki, terutama pada kebutuhan air. Air sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan harian pengasuh, santri, dan lingkungan sekitar TPA, seperti mandi dan cuci, berwudhu, dan lain sebagainya. Keterbatasan air ini semakin terasa saat musim kemarau, di mana sumur TPA yang ada sebelumnya tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan air.

LAZISMU Lampung hadir untuk membantu mengatasi permasalahan air bersih di TPA Al Falah dengan Program Sumur Wakaf. Program ini menyediakan sumur bor yang mampu memenuhi kebutuhan air bersih secara berkelanjutan.

LAZISMU LAMPUNG SALURKAN PROGRAM SUMUR WAKAF ANTISIPASI KEBUTUHAN AIR BERSIH DAN MUSIM KEMARAU
Pengeboran sumur wakaf di TPA Al Falah berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama. Sumur bor mencapai kedalaman hingga 26 meter. Diperkirakan proses pengurasan hingga air menjadi jernih akan memakan waktu kurang lebih 6 hari.

Sumur Bor Wakaf LAZISMU memberi dampak yang besar bagi TPA Al Falah dan lingkungan sekitarnya. Keberadaan sumur ini akan membantu memenuhi kebutuhan air bersih untuk memenuhi kebutuhan harian pengasuh, santri, dan lingkungan sekitar, seperti mandi dan cuci, berwudhu, dan lain sebagainya. Selain itu, sumur ini juga akan meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan pengasuh dan santri TPA Al Falah dan lingkungan sekitarnya.

 

LAZISMU LAMPUNG SALURKAN PROGRAM SUMUR WAKAF di TANJUNG JAYA KECAMATAN BANGUNREJO ANTISIPASI KEBUTUHAN AIR BERSIH DAN MUSIM KEMARAU

Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bangun Rejo, Nurholis, S.H.I., menyampaikan rasa terima kasih kepada LAZISMU Lampung atas bantuan sumur wakaf ini. “Sumur wakaf ini sangat bermanfaat bagi TPA Al Falah dan lingkungan sekitarnya. Kami berharap program ini dapat terus berlanjut sehingga lebih banyak pondok pesantren yang dapat terbantu,” ujarnya.

Kepala TPA Al Falah Muhammadiyah Tanjung Jaya, Aminudin, S.Pd., juga menyampaikan apresiasinya kepada LAZISMU Lampung. “Alhamdulillah, dengan adanya sumur wakaf ini, kebutuhan air bersih di TPA Al Falah akan terpenuhi. Terima kasih kepada LAZISMU Lampung atas kepeduliannya,” tuturnya.

Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Bangun Rejo dan Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah Bangun Rejo menyatakan manfaat yang luas bagi santri dan warga sekitar. “Sumur wakaf ini akan memberi manfaat yang luas terutama bagi santri TPA Al Falah dan warga sekitar TPA Al Falah,” ujar mereka.

Program Sumur Wakaf LAZISMU merupakan salah satu bentuk kepedulian LAZISMU terhadap pendidikan Islam. Dengan program ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan Islam di Indonesia.

LAZISMU LAMPUNG LAPORKAN HASIL PENYALURAN DONASI PEDULI PALESTINA

LAZISMU LAMPUNG LAPORKAN HASIL PENYALURAN DONASI PEDULI PALESTINA

Pelaporan penyaluran Donasi LazisMu untuk Palestina
Lampung, 8 Mei 2024 – Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Kantor Perwakilan Lazismu Wilayah Lampung telah melakukan penggalangan dana untuk Palestina sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan di tengah kondisi krisis yang melanda negara tersebut. Serangan oleh zionis Israel terhadap warga Palestina terus berlanjut, sehingga menyebabkan banyak korban jiwa. Korban yang menjadi target kekejaman zionis tidak hanya para pejuang, namun juga anak-anak, para wanita dan para lanjut usia.

Lazismu Lampung konsisten membantu rakyat Palestina seperti yang sudah dilakukan sejak tahun 2021 penghimpunan yang telah disalurkan berjumlah Rp 877.554.790,- pada tahun 2023 penghimpunan telah terkumpul Rp 2.457.983.143. donasi ini dari masyarakat Lampung yang mempercayakan donasinya melalui Lazismu Daerah yang tersebar diseluruh Kabupaten Provinsi Lampung dan Kantor Layanan.

Proses penyaluran dana dihimpun di Lazismu Wilayah Lampung kemudian di salurkan melalui Lazismu Pusat. Lazismu Pusat meyalurkan bantuan melalui program Muhammadiyah Aid dan kolaborasi lintas lembaga yang didukung oleh lembaga kemanusiaan lokal di Palestina, bantuan kemanusiaan dari rakyat Indonesia dipastikan terus disalurkan dan diterima dengan baik oleh para penerima manfaat. Selain menyalurkan bantuan makanan dan kesehatan, Muhammadiyah Aid dengan dukungan penuh dari Lazismu menurunkan tim awal untuk layanan darurat kesehatan yaitu  Emergency Medical Team (EMT).

Manajer Area Lazismu Lampung, Jeni Rahma menyatakan “terimakasih kepada seluruh masyarakat Lampung, yang telah menyalurkan bantuan untuk Palestina melalui Lazismu Lampung. Dana yang terkumpul juga kami pastikan tersalurkan kepada penerimanya”. Donasi yang terkumpul digunakan untuk memberikan bantuan kemanusiaan, berdasarkan update penyaluran tahun 2023 sudah disalurkan 526 paket bantuan obat-obatan ,439 Paket Bantuan Pangan, Convoy AID For Gaza 2 Truk Makanan, 600 Paket Bantuan Family Kit dan 2.400 kaleng Rendangmu, Bantuan Pangan 1.210 Paket. Pada tahun 2024 telah disalurkan 15.234 Paket Iftar (Hot Meals), Program Ramadhan 90 Paket Bantuan Makanan dan Pakaian, Bantuan Alat Kesehatan 2 Unit Alat Cuci Darah, Convoy Aid For Gaza-Bantuan Truk medis dari Mesir ke Gaza berupa Logistik Medis, Paket Bantuan Logistik 2.850 dalam bentuk Rendangmu, Sarung dan selimut, Tim Advance Monitoring dan Koordinasi dengan berbagai mitra NGO (Non Governmental Organization) di Mesir dan Rafah.

Sementara itu, Manager Fundrising dan Program Lazismu Lampung, Allaudin menjelaskan bantuan Lazismu telah membantu memenuhi kebutuhan dasar rakyat Palestina seperti makanan, obat-obatan, dan pakaian, terutama bagi anak-anak, perempuan, dan lansia. Selain itu bantuan medis dan layanan kesehatan dari Lazismu juga telah membantu menyelamatkan banyak nyawa dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Palestina. Dari semua bantuan yang diberikan Lazismu telah memberikan secercah harapan bagi rakyat Palestina untuk bangkit dan merasakan kepedulian kita sebagai saudara.

Kurban tapi Belum Akikah, Boleh kah?

Kurban tapi Belum Akikah, Boleh kah?

null

Banyak pertanyaan dimasyarakat apakah boleh berkurban tapi kita belum melaksanakan akikah. Secara bahasa Akikah artinya memutus, melubangi, membelah atau memotong. Secara syariat makna akikah sebagai ungkapan rasa syukur kapada Allah Swt atas karunia yang dianugerahkan. Sedangkan Kurban berasal dari kata qarraba yang berarti dekat. Secara syariat kurban artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelian hewan tertentu dengan pengharapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya.

Hukum Akikah berdasarkan pendapat rajih (kuat) yang disepakati oleh jumhur ulama adalah sunah muakad. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah saw:

 

[مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ. [رواه أبو داود والنسائى وأحمد والبيهقي

 

Artinya: “Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah).” [HR. Abu Dawud no. 2842, an-Nasa’i vol. 7 no. 162, Ahmad vol. 2 no.194, dan al-Baihaqi vol. 9 no. 300]

 

Adapun tentang pelaksanaannya, akikah disyariatkan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah saw:

 

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

[رواه الخمسة عن سمرة بن جندب، وصححه الترمذي]

Artinya: “Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya.” [Hadis diriwayatkan oleh lima ahli hadis dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi]

 

Pendapat tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits Ahmad, Abu Dawud, Al-Darimi, dan Al-Thabrani dari Samurah bin Jundub: “Setiap bayi tergadai dengan akikahnya, disembelihkan (Kambing) untuknya pada hari ke Tujuh, dicukur dan diberi nama, “terangnya. (HR. Abu Dawud No. 2840; Ahmad No. 20083; Al-Damiri No. 1969; dan AL Thabrani No. 6830)

 

Akikah terikat dengan waktu kelahiran sang bayi tersebut dan tidak ada tuntutan akikah ketika sudah melebihi 7 hari kelahiran bayi, maupun seseorang tersebut telah dewasa. Sementara ibadah kurban dapat dilaksanakan setiap tahun sekali. Apabila hewan sembelihan akikah dimaksud adalah untuk akikah yang sudah lewat dari 7 hari kelahiran bayi atau mengakikahi orang dewasa, alangkah baiknya jika disarankan dialihkan niatnya sebagai hewan kurban.

Menurut Tarjih Muhammadiyah, menggabungkan niat akikah dan kurban dalam satu hewan penyembelihan tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan ketentuan yang mendasar antara keduanya, baik dari segi waktu pelaksanaan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, maupun tata cara penyembelihannya.

 

Penegasan ini berdasarkan tidak adanya dalil Al-Qur’an atau Hadis yang secara eksplisit membolehkan penggabungan niat akikah dan kurban.

 

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan akikah dan kurban dengan hewan yang berbeda agar terpenuhi semua ketentuan dan hakikat dari kedua ibadah tersebut.

 

 

Wallahu a’lam bish-shawab. *putm-pa)

 

Sumber : https://tarjih.or.id/hukum-akikah-mengakikahi-diri-sendiri-dan-penyembelihan-akikah-dalam-acara-kurban/

 

Kontributor : Jeni Rahma

 

+62 811-7281-196 Call Center Donasi Lazismu Lampung
7188145827 an. LAZISMU QURBAN BSI

YouTube
Instagram
WhatsApp