Latar Belakang
LAZISMU adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan pendistribusian dan pendayagunaan dana Zakat, Infaq, Shadaqah dan Dana Keagamaan Lainnya (ZISKA) secara produktif, baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Berdirinya LAZISMU dilatarbelakangi oleh fakta bahwa di Indonesia, indeks pembangunan manusia masih sangat rendah. Tingkat kemiskinan dan kebodohan, juga masih sangat tinggi. Potensi dana ZISKA yang cukup tinggi, diyakini mampu memberikan sumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan indeks pembangunan manusia. Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola dana ZISKA dengan manajemen modern. LAZISMU hadir sebagai problem solver bagi persoalan-persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Semangat kreatifitas dan inovasi yang dilakukan oleh LAZISMU, menjadi inspirasi bagi lahirnya program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan, perubahan dan problem sosial masyarakat yang terus berkembang. Dengan budaya kerja amanah, profesional dan transparan, LAZISMU berusaha mengembangkan diri menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya. Seiring perjalanan waktu, kepercayaan publikpun semakin meningkat.
LAZISMU didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sejak tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama RI sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-Undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama RI noor 333 tahun 2015, LAZISMU sebagai LAZ Skala Nasional dikukuhkan kembali melalui SK Menteri Agama RI nomor 730 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016.
LAZISMU Wilayah Lampung merupakan Kantor Perwakilan Provinsi Lampung berdasarkan SK LAZISMU Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 007.KEP/BP/18/B/2017. Selanjutnya, mendapatkan Rekomendasi BAZNAS Provinsi Lampung dan Ijin Operasional dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung nomor B-1706/Kw.08.6/4/BA.00/12/2017 tanggal 5 Desember 2017.
Saat ini, LAZISMU Wilayah Lampung sudah membentuk 9 (Sembilan) Kantor Wilayah Pembantu LAZISMU Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Diantaranya LAZISMU Daerah Pesawaran, LAZISMU Daerah Tanggamus, LAZISMU Daerah Lampung Timur, LAZISMU Daerah Metro, LAZISMU Daerah Lampung Tengah, LAZISMU Daerah Tulang Bawang Barat, LAZISMU Daerah Tulang Bawang. LAZISMU Daerah Mesuji dan LAZISMU Daerah Pesisir Barat.