Salah satu asnaf yang berhak menerima zakat adalah Riqab. Secara umum, Riqab diartikan dengan hamba sahaya atau budak. Tujuan pemberian Zakat kepada Riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. Dalam konteks masa kini, Riqab adalah orang yang menjadi korban dari bencana sosial berupa konflik sosial dan penerapan sistem sosial yang menindas sehingga kemanusiaannya tidak diakui secara total atau secara penuh. Masuk dalam kriteria Riqab antara lain, korban bencana sosial, penyandang masalah sosial, dan korban traficking. Riqab masa kini banyak terjadi di sekeliling kita tanpa kita sadari.
Sebagai pengelola dana zakat, LAZISMU memiliki kewajiban untuk menyelaraskan program-programnya dengan 8 (delapan) asnaf penerima zakat: Fakir, Miskin, Gharimin, Ibnu Sabil, Mu’allaf, Amil, Fiisabilillah, dan Riqab.
Saat ini, LAZISMU Wilayah Lampung sedang membantu menyelesaikan masalah terhadap korban dan keluarga korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum ustadz sebuah pondok pesantren di Pesawaran.
Kasus terkuak sejak Desember 2023. Laporan kasus mengendap di Polda. Pelaku, kabur dan bebas entah dimana. Korban, tidak ada penanganan dan pendampingan. Keluarga korban hanya bisa diam. Antara malu karena aib, terpuruk karena tertimpa musibah besar yang mengoyak rasa kemanusiaan, serta ketidakberdayaan karena kondisi ekonomi. Sudah jatuh tertimpa tangga. Karena situasi yang tidak terkendali, keluarga korban terjerat jebakan rentenir masa kini (pinjaman online). Sekedar untuk bertahan hidup. Bukan untuk foya-foya dan memenuhi keinginan belaka.
Awal November 2024, keluarga korban berani speak up di media sosial. Tim LAZISMU langsung mendatangi rumah korban.
Penyelesaian hukum ditangani oleh Pengacara bantuan dari GP Anshor Pesawaran.
LAZISMU bekerjasama dengan PAC Fak. Psikologi UM Lampung melakukan sesi konseling untuk penanganan dan pendampingan korban. Hari ini, Sabtu, 16 November 2024, telah dilakukan sesi perdana. Sesi konseling untuk penanganan dan pendampingan korban, akan dijadwalkan untuk beberapa kali pertemuan.
Selain itu, LAZISMU juga membantu penyelesaian hutang keluarga korban. Jadi, selain asnaf Riqab, keluarga korban juga merupakan asnaf Gharim.
LAZISMU terus berkomitmen untuk menyalurkan dana Zakat sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.