LAZISMU Wilayah Lampung berhasil meraih Akreditasi A dalam Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat se- Provinsi Lampung yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Hasil akreditasi dituangkan dalam Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor 359 tahun 2022 tanggal 6 September 2022.
Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat merupakan hal yang sangat penting yang harus diikuti oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Akreditasi sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan lembaga dalam pengelolaan zakat. Salah satunya adalah untuk menjamin kualitas dan mutu pengelolaan zakat yang dilakukan oleh LAZ. Peningkatan kualitas dan mutu pengelolaan zakat oleh LAZ yang terakreditasi, tentu saja akan berakibat baik terhadap kepercayaan masyarakat terhadap LAZ yang bersangkutan.
“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan akreditasi Lembaga Pengelola Zakat yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Karena, belum semua Kantor Wilayah Kementerian Agama di Indonesia melaksanakannya”, ungkap Banun Amariyah, Manajer Area LAZISMU Wilayah Lampung, usai menerima Surat Keputusan Hasil Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat (03/10/2022). “Kami memiliki waktu sekitar dua minggu untuk mengisi instrument atau borang akreditasi dan menyiapkan bukti fisiknya. Alhamdulillah hasilnya sangat memuaskan dengan total nilai 93 dan predikat Akreditasi A”, lanjutnya.
Lebih lanjut, dengan adanya hasil akreditasi ini Banun berharap kepercayaan Donatur untuk menyalurkan dana Zakat, Infaq, Shadaqah dan Dana Keagamaan Lainnya (ZISKA) melalui LAZISMU akan meningkat. Karena, secara administrasi hasil akreditasi ini dapat dijadikan indikator profesionalisme dan akutabilitas LAZISMU dalam pengelolaan dana ZISKA yang selama ini diberikan oleh Donatur.