Syariat Islam itu mempunyai prinsip-prinsip, di antaranya adalah menghilangkan kesulitan. Begitu pula dalam kewajiban puasa Ramadan. Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib, akan tetapi Islam tidak lantas memberatkan, sehingga Allah memberikan rukhshah atau keringanan bagi beberapa golongan yang memang tidak bisa menjalankan puasa.
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, perempuan yang menyusui termasuk salah satu golongan yang mendapatkan rukhshah dalam pelaksanaan puasa Ramadan. Sehingga ia boleh meninggalkan puasa apabila merasa berat, karena apabila dipaksakan mungkin membahayakan dirinya dan anak yang disusuinya.
Oleh karena itu, dalam hukum syariah diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan sebagai gantinya ia wajib memberi makan seorang miskin (membayar fidyah). Hal ini berdasarkan dalil-dalil:
1. Firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam al-Quran surat al-Baqarah (2) ayat 184:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ .
Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”2. Hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ [رواه الخمسة].
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui” [HR. lima ahli hadis].3. Hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا [رواه أبو داود.
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi perempuan yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud]Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat diketahui bahwa perempuan menyusui yang tidak bisa berpuasa secara penuh di bulan Ramadan, maka sebagai gantinya ia harus membayar fidyah sebanyak hari-hari yang ia tidak berpuasa. Yakni memberi makan seorang miskin setiap harinya.
Majelis Tarjih melalui laman resmi fatwatarjih.or.id menegaskan bahwa perempuan tersebut tidak perlu untuk mengqadha puasanya di hari lain di luar bulan Ramadan. Adapun besarnya jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah minimal satu mud (sekitar 0.6 kg) atau setara dengan ukuran dan harga makanan yang ia makan sehari-hari.
Namun demikian apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara perempuan yang menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu, maka menurut Majelis Tarjih ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
Sumber: Fatwatarjih.or.id