Kurban tapi Belum Akikah, Boleh kah?

Kurban tapi Belum Akikah, Boleh kah?

null

Banyak pertanyaan dimasyarakat apakah boleh berkurban tapi kita belum melaksanakan akikah. Secara bahasa Akikah artinya memutus, melubangi, membelah atau memotong. Secara syariat makna akikah sebagai ungkapan rasa syukur kapada Allah Swt atas karunia yang dianugerahkan. Sedangkan Kurban berasal dari kata qarraba yang berarti dekat. Secara syariat kurban artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelian hewan tertentu dengan pengharapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya.

Hukum Akikah berdasarkan pendapat rajih (kuat) yang disepakati oleh jumhur ulama adalah sunah muakad. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah saw:

 

[مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ. [رواه أبو داود والنسائى وأحمد والبيهقي

 

Artinya: “Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah).” [HR. Abu Dawud no. 2842, an-Nasa’i vol. 7 no. 162, Ahmad vol. 2 no.194, dan al-Baihaqi vol. 9 no. 300]

 

Adapun tentang pelaksanaannya, akikah disyariatkan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah saw:

 

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

[رواه الخمسة عن سمرة بن جندب، وصححه الترمذي]

Artinya: “Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya.” [Hadis diriwayatkan oleh lima ahli hadis dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi]

 

Pendapat tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits Ahmad, Abu Dawud, Al-Darimi, dan Al-Thabrani dari Samurah bin Jundub: “Setiap bayi tergadai dengan akikahnya, disembelihkan (Kambing) untuknya pada hari ke Tujuh, dicukur dan diberi nama, “terangnya. (HR. Abu Dawud No. 2840; Ahmad No. 20083; Al-Damiri No. 1969; dan AL Thabrani No. 6830)

 

Akikah terikat dengan waktu kelahiran sang bayi tersebut dan tidak ada tuntutan akikah ketika sudah melebihi 7 hari kelahiran bayi, maupun seseorang tersebut telah dewasa. Sementara ibadah kurban dapat dilaksanakan setiap tahun sekali. Apabila hewan sembelihan akikah dimaksud adalah untuk akikah yang sudah lewat dari 7 hari kelahiran bayi atau mengakikahi orang dewasa, alangkah baiknya jika disarankan dialihkan niatnya sebagai hewan kurban.

Menurut Tarjih Muhammadiyah, menggabungkan niat akikah dan kurban dalam satu hewan penyembelihan tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan ketentuan yang mendasar antara keduanya, baik dari segi waktu pelaksanaan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, maupun tata cara penyembelihannya.

 

Penegasan ini berdasarkan tidak adanya dalil Al-Qur’an atau Hadis yang secara eksplisit membolehkan penggabungan niat akikah dan kurban.

 

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan akikah dan kurban dengan hewan yang berbeda agar terpenuhi semua ketentuan dan hakikat dari kedua ibadah tersebut.

 

 

Wallahu a’lam bish-shawab. *putm-pa)

 

Sumber : https://tarjih.or.id/hukum-akikah-mengakikahi-diri-sendiri-dan-penyembelihan-akikah-dalam-acara-kurban/

 

Kontributor : Jeni Rahma

 

+62 811-7281-196 Call Center Donasi Lazismu Lampung
7188145827 an. LAZISMU QURBAN BSI